14 Juli 2017

Kemendagri: Dana Desa Baru Terserap Rp.30 Triliun

Ayo Bangun Desa - Dana desa yang dialokasikan pada 2017 sebanyak Rp60 triliun hingga pertengahan tahun baru terserap sekitar Rp30 triliun karena kapasitas sumber daya manusianya kurang memadai untuk mengelola anggaran.


Pernyataan itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri Nata Irawan saat membuka diskusi bertajuk "Menyoal Keberpihakan Negara terhadap Masyarakat Adat Beserta Hak Ulayat dalam Pembangunan Ekonomi dan Pembentukan Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA) Indonesia", di Jakarta, Kamis.

"Sudah beberapa tahun berjalan, dana desa tampaknya kurang berdampak pada peningkatan kesejahteraan. Misalnya saja, angka kemiskinan masih di kisaran 28,5 juta jiwa. Kondisi itu terjadi karena penyerapan dana desa belum maksimal, salah satu penyebabnya, kapasitas pemerintah desa mengelola anggaran masih cukup rendah," kata Nata. 



Alhasil, pihaknya di Bina Pemerintahan Desa akan terus berupaya meningkatkan kapasitas SDM sehingga dana desa dapat dikelola secara baik.

"Kendala kami, anggaran di Kemendagri untuk membina aparatur pemerintahan desa hanya mencapai sekitar Rp21 milyar. Padahal pihak kementerian bertanggung jawab meningkatkan kapasitas SDM di sekitar 74.010 desa di Indonesia. Misalnya, satu desa dikali lima orang, tentu hal tersebut akan jadi masalah," tambahnya.

Dalam kesempatan sama, ia mengapresiasi pembentukan asosiasi pengajar hukum adat (APHA) dan berjanji akan menfasilitasi diskusi lebih lanjut dengan pihak kementerian.

"Saya harap forum diskusi mengenai negara dan hukum adat hari ini dapat terus berlanjut dan dibuat lebih besar lagi demi memetakan masalah hukum dan hak ulayat di Indonesia," kata Nata dalam pidato pembukaannya, Kamis.

Acara yang diselenggarakan oleh Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia (APPTHI) di Jakarta, Kamis, turut diisi paparan dari sejumlah pakar, diantaranya Dekan FH Universitas Pancasila Ade Saptomo, Guru Besar FH Universitas Parahyangan Catharina Dewi Wulansari, dan Pengajar FH Universitas Atma Jaya Caritas Woro Murdiati.


Dalam forum diskusi itu, Prof Ade menjelaskan keutuhan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ditentukan dari keberadaan masyarakat adat.

"Power (kekuatan) dari Indonesia sebagai state (negara) ada pada masyarakat adat. Pasalnya, jika negara bubar, masyarakat adat akan tetap utuh," kata Ade di Jakarta, Kamis. Dengan demikian, negara harus berpihak terhadap hak dan kepentingan masyarakat adat.

Meski demikian, Ade menambahkan kebijakan pemerintah terhadap masyarakat adat cenderung menafikkan perspektif hidup komunitas tersebut.

"Misalnya dalam urusan kepastian hukum dalam kepemilikan tanah. Negara cenderung memaksakan adanya pengukuran dan pemberian sertifikat, tetapi buat masyarakat adat, misalnya suku Nagari di Sumatera Barat itu tidak cocok dengan sistem atau hukum adat komunitasnya," kata Dekan FH Universitas Pancasila tersebut.

Di penghujung acara, ketua Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia (APPTHI) sekaligus salah satu penggerak dibentuknya Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA) Laksanto Utomo mengatakan jurnal yang berisi kajian hukum adat akan segera diluncurkan.

"Sumbangan pemikiran dari pengajar hukum adat ini nantinya dapat menjadi bahan pertimbangan dan pijakan bagi para pembuat kebijakan dalam upayanya mengakui dan berpihak terhadap masyarakat adat," kata Laksanto dalam forum yang dihadiri sekitar 40 pengajar, pakar, dan perwakilan pemerintahan. (Antaranews.com).

13 Juli 2017

Seperti Apa Seharusnya Struktur BUMDesa?

Badan Usaha Milik Desa - Pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) termasuk dalam empat prioritas Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Tahun 2017. Adapun ke empat program prioritas tersebut yakni penerapkan Program Unggulan Kawasan Pedesaan (Prukades), Pembangunan Embung, Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Membangun Sarana Olahraga Desa.
Struktur Organisasi Badan Usaha Milik Desa
Struktur Organisasi BUM Desa/Berdesa
UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa menjelaskan bahwa Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola asset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.

Sedangkan dalam Permendesa PDTT dan Transmigrasi Nomor 4 tahun 2015 Pasal 7 menyatakan bahwa BUM Desa dapat terdiri dari unit-unit usaha yang berbadan hukum. Keberadaan unit usaha yang berbadan hukum tersebut dapat berupa lembaga bisnis yang kepemilikan sahamnya berasal dari BUM Desa dan masyarakat.

Adapun susunan kepengurusan organisasi pengelolaan BUMDes terdiri dari; (a) Penasehat; (b) Pelaksana Operasional; dan (c) Pengawas. Penamaan susunan kepengurusan organisasi BUMDes dapat menggunakan penyebutan nama setempat yang dilandasi semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan.

Kepala Desa secara ex officio menjabat sebagai Penasihat BUMDes. Sebagai penasihat, kepala desa memiliki kewajiban dan kewenangan. Lalu, seperti apa seharusnya struktur BUM Desa itu? Berikut ulasannya seperti dilansir dari berdesa.com

Struktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) adalah salah satu kunci keberhasilan BUMDesa sebagai sebuah lembaga. Konsep struktur yang memiliki kejelasan tugas dan wewenang sangat menentukan proses kerja lembaga ini. Tapi tentu saja juga sangat dipengaruhi kualifikasi person orang-orang yang duduk di sana. Seperti apakah sebaiknya bentuk struktur BUMDesa?

Setidaknya ada tiga posisi yang paling penting yakni Ketua atau direktur, sekretaris dan bendahara. Anda bisa menciptakan istilah lain untuk tiga posisi ini. Tetapi yang pasti fungsi ketua jelas sangat sentral karena menjadi nahkoda yang akan memimpin jalannya lembaga. Karena BUMDesa lekat dengan kepentingan usaha maka seorang ketua haruslah memiliki visi usaha yang kuat sekaligus mampu melakukan konsolidasi sosial alias memiliki kemampuan pendekatan pada masyarakat.


Sekretaris berfungsi bukan hanya mencatat hasil rapat saja melainkan harus pula mampu membuat rancangan bagaimana hasil rapat harus didelegasikan pada bagian-bagian yang berkaitan. Sekretaris juga menghubungkan seluruh catatan proses kinerja perusahaan menjadi sebuah konsepsi yang ‘nyambung’ satu sama lain. Jadi, sekretaris bukan hanya salahsatu peserta rapat yang hanya mencatat hasil rapat saja.

Fungsi bendahara sudah sangat umum, memiliki tanggungjawab mengenai keuangan lembaga. Tetapi berbeda dengan fungsi bendahara pada organisasi seperti kelompok arisan RT, bendahara BUMDesa haruslah memiliki kemampuan mengatur lalu-lintas uang yang masuk ke kas besar BUMDesa untuk kemudian didistribusikan ke berbagai kebutuhan keuangan mulai dari gaji, membayar pengeluaran rutin hingga menentukan besaran rupiah untuk biaya operasional usaha.

Fungsi bendahara sangat penting dalam BUMDesa karena berfungsi sebagai manajer keuangan yang akan mengatur berbagai alur pendapatan dari berbagai unit usaha yang dijalankan sekaligus menentukan modal kerja bagi usaha-usaha itu. Termasuk pula harus memiliki kemampuan membaca peluang ketika BUMDesa akan melakukan pengembangan usaha.


Catatan pentingnya adalah, para pengurus BUMDesa ini haruslah orang-orang yang memiliki dua kemampuan sekaligus yakni mampu dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab sesuai posisinya tadi sekaligus memiliki kemampuan komunikasi yang baik pada semua orang di desa mulai dari struktur pemerintahan, para pelaku usaha yang menjadi mitra BUMDesa hingga konsumen dari usaha-usaha yang dijelankan BUMDesa.

Banyak usaha BUMDesa runtuh pada bulan-bulan pertama usaha mereka meluncur karena yang duduk pada struktur ini sama sekali tidak paham bisnis atau usaha. Alih-alih berpikir usaha, malah sebagian besar dari mereka duduk di dalam struktur inti karena kedekatan mereka dengan Kepala Desa. Alhasil, usaha yang mulai dijalankan BUMDesa segera mati dalam hitungan bulan. Bagaimana bisa orang yang tidak paham dunia usaha menjadi penentu kebijakan lembaga yang fokus pada usaha?

Setelah tiga posisi struktur ini, kebutuhan struktur kemudian menyesuaikan dengan jenis usaha yang dijalankan. Misalnya, jika BUMDesa membuka usaha pada retail misalnya mendirikan minimarket misalnya, maka di bawah ketiga struktur tadi harus diciptakan posisi ‘Manajer Perdagangan dan Jasa’ misalnya. Si Manajer ini bakal bertanggungjawab menjalankan sekaligus mengembangkan usaha dagang dan jasa yang dikembangkan BUMDesa seperti minimarket dan berbagai usaha jasa sepert penyewaan tenda, mesin traktor dan sebagainya.

Manajer Simpan Pinjam bakal bertanggungjawab ada jalankan usaha simpan-pinjam dengan segala urusan yang berkait dengan simpan pinjam seperti menjalin hubungan dengan bank atau investor yang lain yang mejadi mitra dari lembaga usaha keuangan itu.


Para manajer bekerja pada wilayah operasional artinya merekalah yang bertanggungjawab terhadap alan dan tidaknya usaha yang dikembangkan BUMDesa. Kualifikasi manajer adalah orang yang memiliki kecakapan khusus di bidang yang menjadi tanggungjawabnya.

Seluruh sistem kerja lembaga ini harus berada dalam pengawasan menyeluruh yang dilakukan oleh tim pengawas yang biasanya terdiri dari tiga orang. Selain mengawasi jalannya sistem manajemen kerja BUMDesa, Tim Pengawas juga menjalankan fungsi mengawasi jalannya organisasi dari kacamata luar. Soalnya, biasanya orang yang berada di dalam struktur sebuah lembaga atau organisasi kesulita menilai kinerjanya sendiri.

Permodalan usaha juga masih menjadi kendala di banyak desa yang memiliki BUMDesa. Ada banyak kepala desa yang merasa harus hati-hati mengucurkan modal untuk BUMDesa sehingga mengucurkannya dalam bentuk kecil-kecil. Ini sangat beresiko karena logika modal usaha berbeda dengan ogika program pembangunan desa. Dalam dunia usaha masalah permodalan menjadi sangat krusial. Misalnya, ada banyak kepala desa desa yang mencairkan dana usaha secara ‘prethal-prethil’ sehingga justru menjadi masalah untuk dikembangkan.

Padahal dalam dunia usaha modal harus dikeluarkan sesuai dengan target yang telah dipatok tim manajemen. Misalnya, bagaimana bisa BUMDESA bisa mendirikan toko atau minimarket dengan baik kalau si kepala desa menurunkan dana hanya 15 juta tiap kali usaha mau memulai. Konsumen tidak bisa menunggu. Bagaimana bisa sebuah toko diserbu pembeli jika barang yang dijual hanya segelintir saja. Padahal dananya sudah ada kenapa harus di persulit untuk mengeluarkannya?

Perbup Aceh Utara Mengekang Otonomi Pemerintah Gampong

Peraturan Bupati (Perbup) Aceh Utara Nomor 38 Tahun 2017 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa. Adapun salah satu prioritas Perpub ini, tiap gampong minimal membangun dua unit rumah masyarakat miskin/duafa.


Dalam Surat Bupati Aceh Nomor 412.25/686 tanggal 2 Juni 2017 Perihal Tindak lanjut Perbup No.38 Tahun 2017 disebutkan, anggaran pembangunan rumah miskin/dhuafa dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG).

(Baca: Keuchik Aceh Utara Diminta Bangun Rumah Masyarakat Miskin melalui APBG 2017)

Sementara itu, Asosiasi Geusyik (Kepala Desa) Aceh Utara (Asgara) menolak upaya intervensi Bupati Aceh Utara melalui Perbup Nomor 38 Tahun 2017. Menurut, Pj Ketua Asgara Muksalmina, pada dasarnya pihaknya mengapresiasi Perbup tersebut sebagai upaya tindak lanjut dari Permendes Nomor 22 Tahun 2016 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.

Alasan Asgara menolak, karena substansi Perbup itu telah mengekang otonomi Pemerintah Desa, di mana setiap desa harus mengalokasikan Dana Desa untuk dua unit rumah tak layak huni dan standarisasinya ditentukan kemudian. 

“Yang kita tolak adanya upaya intervensi di dalamnya, dan yang perlu dipahami adalah belum tentu semua desa membutuhkan pembangunan rumah fakir miskin,”ujar Muksalmina seperti dikutip RRI.

Lanjutnya, "Sebagian desa telah membuat Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa), sehingga jika saat ini hadir Perbup ini maka butuh waktu yang lama lagi untuk menyusun RKPDes,” tandas Muksalmina.

Menurut Keuchik Abubakar yang sering disapa dengan Keuchik Abi, perintah agar tiap desa harus membangun paling tidak dua rumah duafa adalah Perbub paling indah dan sangat manusiawi.

Persoalannya untuk membantu mereka yang tergolong miskin dan teraniaya, maka Bupati Aceh Utara mengambil langkah kilat (cepat) yaitu seluruh Kepala Desa untuk menggunakan Dana Desa membangun tempat tinggal para duafa agar segera menepati rumah layak huni, layaknya manusia lain yang sedikit lebih mapan, di negeri yang lagi hujan Otsus. Seperti dilansir dari advokasi rakyat, Selasa, (11/07/17).


"Yang menjadi tanda tanya besar, apakah bupati juga mau mengalokasikan dana APBK yang mereka kuasai untuk merehap rumah-rumah, atau gubuk-gubuk reot yang semakin membanjiri bumi Aceh Utara, dengan kapasitas minimal perdesa satu unit saja, sebagai tanda kalau Bupati juga konsen dan ikut peduli dan hadir untuk membantu kaum miskin?".

"Jika bupati menolak, berarti Perbup tersebut adalah pengalihan tanggung jawab yang bermuatan penuh teka-teki, jika bupati peka pada kaum duafa, mari kita sama-sama membangun Aceh Utara dengan nilai-nilai kebersamaan dan rasa tanggung jawab moral.”

“Tidak hanya dengan surat perintah atau denga surat edaran yang penuh dengan muatan politik, Mari sisihkan APBK tiap tahun untuk menyentuh mereka yang kurang mampu, karna mereka adalah kita,“ Jelasnya.

“Kita tetap komit bahwa angka kemiskinan harus bisa di kurangi semaksimal mungkin, maka dari itu saya selaku pemegang otoritas gampong, mengajak Bupati Aceh Utara untuk melihat kondisi riil masyarakat gampong tidak hanya dengan Perbub yang sangat tendensius, tapi Bupati harus rela menggelontorkan sekaligus mengalokasikan dana APBK untuk kaum marginal, baik itu dalam bentuk lapangan kerja, atau bantuan lainnya. Tidak hanya mengalihkankan isu atau buang badan pada sebuah tanggung jawab moral,”lanjutnya.

“Saya yakin Bupati Aceh Utara yang dipilih rakyat, maka akan peduli terhadap rakyatnya, tidak akan lari dari tanggung jawab dengan kondisi Aceh Utara yang sangat menyedihkan,"imbunya.

(Baca: Kepala Desa Diminta Laksanakan 4 Program Prioritas Kemendes PDTT)

“Salam rindu dan sepotong suara dari diantara banyak Kepala Desa”. Tulis Geuchik Abi mengakhiri pres rilisnya.[]

12 Juli 2017

Kepala Desa Diminta Laksanakan 4 Program Prioritas Kemendes PDTT

Ayo Bangun Desa - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo meminta kepada seluruh kepala desa di Kabupaten Wonogiri untuk segera melaksanakan empat program prioritas kementerian desa dalam memanfaatkan penggunaan dana desa tahun 2017.

Permintaan tersebut untuk menghindari ketidakadanya penambahan dana desa pada desa yang tidak melaksanakan program prioritas kementerian pada tahun 2018 yang dipastikan akan mengalami peningkatan anggaran menjadi sebesar Rp 120 triliun dari Rp 60 triliun pada 2017.

(Baca: Permendes Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2017)

"Pemerintah pusat akan memberikan insentif dengan melipatgandakan dana desanya tahun depan kalau 4 program itu dilaksanakan. Jadi, tahun depan dana desa akan meningkat dua kali lipat. Desa akan turut mendapatkan penambahan dana desa tapi dengan catatan kalau program prioritas kementerian dilaksanakan," kata Mendes PDTT saat memberikan arahan kepada 251 kepala desa yang tersebar di Wonogiri pada Sabtu (8/7).

Adapun ke empat program tersebut yakni penerapkan Program Unggulan Kawasan Pedesaan (Prukades), pembangunan embung, pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan membangun sarana olahraga desa.

"Empat program prioritas telah dirancang untuk membantu pertumbuhan perekonomian di pedesaan. Insya Allah, dalam waktu yang tidak sampai 2 tahun, sudah tidak ada lagi desa tertinggal di Wonogiri," tambahnya.

Dalam kesempatan kunjungan kerja ke Wonogiri, Mendes PDTT selain mengadakan pertemuan dengan seluruh kepala desa juga turut menyaksikan MoU antara Pemerintah Kabupaten Wonogiri dengan PT Mitra BUMDes Nusantara terkait pembentukan PT Mitra BUMDes Kabupaten Wonogiri. 

(Baca: Perubahan Penetapan Prioritas Dana Desa Tahun 2017)

Eko juga turut meresmikan dua BUMDes Bersama yakni BUMDes Lenggar Bujogiri dan BUMDes Selo Makmur yang ditandai dengan penandatangan prasasti.

Mendes PDTT, Eko Sandjojo berharap BUMDes yang dibentuk oleh tingkat kabupaten dan desa dapat meningkatkan pendapatan masyarakat desa di seluruh desa yang terdapat di Kabupaten Wonogiri. Pasalnya, semua produk subsidi dari pemerintah akan disalurkan melalui BUMDes seperti pupuk bersubsidi, sembako, gas, minyak tanah dan barang bersubsidi lainnya bahkan termasuk hibah dari pemerintah pusat.

"Mudah-mudahan dalam waktu satu tahun, dengan adanya BUMDes, ekonomi di desa mengalami pertumbuhan yang pesat," ujarnya.(Kemendes PDTT)

11 Juli 2017

1.135 Desa Belum Terima Dana Desa

Ayo Bangun Desa - Akibat delapan pemerintah kabupaten belum melengkapi persyaratan, 1.135 desa terancam tak menerima dana desa tahap pertama tahun anggaran 2017. Batas akhir penyaluran dana desa dari pusat ke daerah adalah 31 Juli atau sekitar tiga minggu lagi.

Alokasi dana desa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017 sebesar Rp 60 triliun.
RPJM Desa/Ilustrasi
Alokasi dana desa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017 sebesar Rp 60 triliun. Sasarannya adalah 74.954 desa di 434 kabupaten dan kota. Penyalurannya dilakukan dalam dua tahap, masing-masing 60 persen dan 40 persen dari pagu atau Rp 36 triliun dan Rp 24 triliun.

"Hingga saat ini masih terdapat delapan daerah yang belum dapat direkomendasikan penyaluran dana desa tahap pertamanya karena belum memenuhi persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Nilainya Rp 538,4 miliar," kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo di Jakarta, Minggu (9/7).


Jika delapan daerah tersebut tidak menyampaikan persyaratan sampai batas waktu terakhir, Boediarso melanjutkan, dana desa tahap pertama tidak akan disalurkan. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2017, penyaluran tahap pertama paling lambat adalah akhir Juli.

Menurut Boediarso, persyaratan yang belum dipenuhi oleh delapan kabupaten itu mencakup semua jenis persyaratan. Hal ini meliputi laporan konsolidasi penggunaan dana desa tahun sebelumnya, laporan realisasi penyaluran dana desa dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Kas Umum Desa (RKDes), serta peraturan daerah tentang APBD dan peraturan kepala daerah mengenai rincian dana desa per desa.

"Laporan realisasi penyaluran dana desa dan laporan konsolidasi penggunaan dana desa menunjukkan aspek akuntabilitas pengelolaan dana desa tahun sebelumnya. Sementara peraturan daerah dan peraturan kepala daerah menjadi dasar otorisasi anggaran yang diperlukan untuk penyaluran dana desa," kata Boediarso.

Sementara itu, Kementerian Keuangan sampai dengan 5 Juli telah merekomendasikan penyaluran dana desa tahap pertama untuk 426 daerah dari 434 daerah penerima dana desa. Nilainya Rp 35,2 triliun atau 97,8 persen dari pagu penyaluran tahap pertama.

Sampai dengan 5 Juli, Kementerian Keuangan telah menyalurkan dana desa tahap pertama senilai Rp 34,4 triliun atau 95,5 persen untuk 413 daerah. Sementara untuk 13 daerah lainnya masih dalam proses penyampaian ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk penerbitan surat perintah pencairan dana.

Tidak cekatan

Secara terpisah, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng mengatakan, 1.135 desa adalah jumlah yang sangat besar. Pemerintah daerah semestinya cekatan menyampaikan persyaratan.

Dalam hal penyaluran, tidak ada masalah di pusat. Masalahnya sekarang justru berada di daerah dan desa sendiri. Di desa, masalahnya antara lain karena usulan dokumen tersendat. Sementara di kabupaten dan kota, masalahnya bisa menyangkut urusan birokrasi atau politik.

"Dengan konsep administrasi berjenjang, persoalannya tidak sekadar administrasi, tetapi juga politis. Ini tidak gampang diselesaikan. Pembinaannya berada di ranah Kementerian Dalam Negeri. Hambatan terbesar ke depan justru di titik tengah ini," kata Endi.

Dana desa disalurkan secara berjenjang. Kementerian Keuangan menyalurkan ke pemerintah daerah. Selanjutnya pemerintah daerah menyalurkan ke desa. Dana desa menjadi sumber utama pendapatan desa. Porsinya rata-rata bisa mencapai 60-70 persen.

Sementara alokasi dana desa dari pemerintah daerah sekitar 20 persen. Sisanya tersebar di sumber pendapatan lainnya, seperti bagi hasil pajak dan retribusi yang dipungut di desa serta pendapatan asli desa.

"Aparat desa lebih memprioritaskan dana desa yang nilainya memang mayoritas ketimbang program dari dinas di pemerintah daerah setempat. Jadi, ada semacam kontestasi antara program daerah yang basisnya desa dan dana desa dari pusat. Kuncinya adalah integrasi program. Ini yang belum jalan," kata Endi.

Sumber: print.kompas.com

Pengelolaan Dana Desa : BPK Racik Formula Audit

Ayo Bangun Desa - Pengalokasian dana desa senilai Rp60 triliun, yang digaungkan Pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla terancam tak efektif akibat ketidaksiapan pengelola di daerah. Pengalokasian dana desa tersebut merupakan upaya untuk menggenjot produktivitas perekonomian di daerah.
Pengelolaan Dana Desa : BPK Racik Formula Audit
Ilustrasi: Prinsip Utama Pengelolaan Dana Desa
Penyaluran dana desa sudah memasuki tahun kedua, namun transparansi masih menjadi persoalan yang tak jarang menyeret sejumlah kepala daerah menjadi pesakitan di Komisi Pemberantasan Korupsi.

Adapun, Badan Pemeriksa Keuangan masih belum memperoleh formulasi yang tepat untuk masuk dan melakukan audit terhadap pengelolaan dana desa tersebut.

Wakil Ketua BPK Bahrullah Akbar menjelaskan penggunaan dana desa relatif belum banyak tersentuh tangan lembaga auditor negara tersebut. Padahal tanpa kontrol dari BPK, pengelolaan dana desa bakal lebih riskan dan rawan diselewengkan.

"Dimana ada anggaran dari negara seharusnya diaudit BPK. Khusus dana desa kami sedang mencari formulasinya," katanya saat berkunjung ke redaksi Bisnis Indonesia, Senin (10/7).

Bahrullah mengatakan pengawasan terhadap pengelolaan dana desa sangat penting karena potensi penyelewengannya cukup tinggi. Di samping itu, berdasarkan pengalaman audit anggaran dana desa yang berasal dari APBD, banyak kepala daerah yang ditahan lantaran menyelewengkan dana tersebut.

"Isu-isu seperti ini yang akan kami fokuskan, karena dana desa merupakan salah satu kebijakan dari sisi fiskal untuk menggenjot pembangunan daerah, karenanya patut dijaga," jelasnya.

Perbaikan kredibilitas APBN menjadi agenda utama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Pada 2 tahun terakhir, pemerintah pusat juga sudah melakukan penghematan di kementerian agar belanja mengalir ke kegiatan yang produktif.

Kebijakan Sri Mulyani tak lepas dari program Nawacita poin ketiga, yaitu membangun Indonesia dari pinggiran, di mana pemerintah terus berupaya meningkatkan kesejahteraan di daerah dengan mendongkrak porsi belanja transfer ke daerah dan dana desa (TKDD).

Pada tahun ini porsi anggaran TKDD tercatat Rp759,8 triliun, dari Rp710,3 triliun pada tahun lalu. Sebagai perbandingan, belanja kementerian/lembaga dalam RAPBN-P 2017 sebesar Rp773,1 triliun, namun penyerapannya diproyeksikan hanya Rp743,7 triliun.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira memaparkan ada dua skema audit yang harus dilakukan BPK untuk memastikan penggunaan dana desa tepat sasaran.

"Dua skema audit yang bisa diterapkan dan paling mendesak adalah audit efektivitas dana desa serta audit keuangan," katanya.

Proses audit diperlukan sebagai bagian dari pengawasan implementasi dana desa. Pasalnya, kendati sudah masuk ke tahun kedua, dampak terhadap pembangunan di daerah juga belum terlalu terasa.

Oleh karena itu, melihat fakta di lapangan tersebut, seharusnya sejak awal BPK diberi wewenang untuk mengaudit dana desa. Namun, kebutuhan sumber daya manusia di lembaga auditor negara itu juga perlu dipikirkan.

"Untuk mensiasatinya BPK bisa menggandeng akuntan publik, mumpung sedang pembahasan anggaran 2018 di DPR, usulan tambahan dana audit bisa dimasukkan," jelasnya.

Dia menengarai potensi penyelewengan dana desa yang cukup tinggi sebagian bisa disebabkan minimnya pengetahuan aparatur desa dalam menyusun laporan.

"Karena itu fungsi pendamping desa dioptimalkan. Edukasi dari kementerian Desa terkait penyusunan laporan juga harus terus ditingkatkan," tukasnya.

Pemerintah Resmi Buka Pendaftaran 19.210 CPNS

Info Kerja - Pemerintah mengundang putra-putri terbaik untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) guna mengisi jabatan terkait penegakan hukum di Mahkamah Agung dan Kementerian Hukum dan HAM. Jabatan ini menjadi prioritas mengingat adanya peningkatan beban kerja di kedua instansi tersebut, dan banyaknya PNS yang memasuki batas usia pensiun.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur mengatakan, Dikatakan, formasi untuk kedua instansi tersebut sebanyak 19.210 orang, terdiri dari 1.684 CPNS untuk Mahkamah Agung (MA) dan 17.962 kursi CPNS di Kementerian Hukum dan HAM.

Jumlah tersebut termasuk untuk mengakomodir putra/putri lulusan terbaik (cumlaude) dan putra/putri Papua dan Papua Barat. Untuk lulusan cumlaude kuotanya sebanyak 468 orang, sedangkan putra/putri Papua dan Papua Barat sebanyak 301 orang.

Dijelaskan, Formasi untuk MA sejumlah 1.684 calon hakim pada peradilan umum, peradilan agama dan peradilan tata usaha negara. Untuk posisi calon hakim ini, kualifikasi hanya untuk sarjana hukum, sarjana syariah dan sarjana hukum Islam.

Sedangkan formasi CPNS untuk Kementerian Hukum dan HAM meliputi 21 jabatan, mulai dari Penjaga Pembaga Pemasayarakatan (Lapas) hingga analis Keimigrasian. “Kuota untuk penjaga Lapas mencapai empatbelas ribu, dengan kualifikasi lulusan SLTA sederajat yang menguasai komputer,” ujar Menteri Asman dalam jumpa pers di kantor Kementerian PANRB, Selasa (11/07).

Dari kuota CPNS untuk Kementerian Hukum dan HAM sebanyak 17.962 kursi, 14.000 diantaranya untuk jabatan penjaga Lapas atau sipir, dan 2.278 analis keimigrasian. Untuk analis keimigrasian ini, dibutuhkan sarjana dari berbagai jurusan, antara lain Hukum, Sosial Politik, Ekonomi, Akuntansi, Komunikasi, Teknik Informatika, Teknik Komputer dan Bahasa Asing.

Informasi mengenai rekruitmen CPNS ini dapat dilihat di situs

a. Situs Kementerian PANRB: www.menpan.go.id
b. Situs BKN: https://sscn.bkn.go.id/
c. Situs Mahkamah Agung: https://www.mahkamahagung.go.id, http://badilum. mahkamahagung.go.id/ http://badilag.mahkamahagung.go.id/, http://ditjenmiltun.mahkamahagung.go.id/
d. Situs Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia: http://cpns.kemenkumham2017.go.id/

Seperti halnya seleksi CPNS sebelumnya, pendaftaran dilakukan secara online dan terintegrasi secara online melalui https://sscn.bkn.go.id pada tanggal 1 – 31 Agustus.

Seperti halnya tahun sebelumnya, satu orang pelamar hanya bisa mendaftar untuk satu jabatan di satu instansi. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, berhak mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD) dengan sistem Computer Assisted Test (CAT). Selain SKD, juga dilakukan Seleksi kompetensi bidang (SKB).

Menteri Asman menegaskan, pelaksanaan seleksi CPNS ini dilakukan berdasarkan prinsip kompetitif, adil, objektif, transparan, bersih dari praktik KKN, dan tidak dipungut biaya, sehingga tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun. Setelah selesai ujian, perserta akan langsung mengetahui nilainya. “Jadi jangan percaya kalau ada pihak-pihak yang menawarkan jasa bisa meluluskan seseorang dengan imbalan sejumlah uang. Jangan mau menjadi korban percaloan,” ujarnya. (ags/HUMAS MENPANRB)

Satgas Dana Desa bukan untuk Menangkap Kepala Desa

Ayo Bangun Desa - Satuan Tugas (Satgas) Dana Desa telah dikukuhkan oleh Menteri Desa, PDTT. Mantan pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto ditunjuk sebagai pemimpin. Satgas Dana Desa, selain bertugas membantu merumuskan kebijakan dan pengawasan pelaksanaan penggunaan dana desa. Satgas juga berperan membantu mengevaluasi regulasi terkait dengan dana desa, sosialisasi, advokasi, serta evaluasi.
 Satgas Dana Desa bukan untuk Menangkap Kepala Desa
Satgas Dana Desa/Ilustrasi
Pada acara pengukuhan Bibit Samad Rianto sebagai pimpinan Satgas Dana Desa, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo, menekankan agar upaya pencegahan menjadi poin utama dari peran Satgas Dana Desa.

“Satgas Dana Desa berperan untuk membantu para kepala desa supaya bisa menjalankan tugas sesuai yang diamanatkan Undang-Undang. Satgas bukan untuk menangkap Kepala Desa. Selain itu, Satgas harus punya kemampuan untuk bekerjasama dengan para Kepala Daerah dan 19 Kementerian/ Lembaga yang memiliki irisan program percepatan pembangunan desa,” ujar Menteri Eko seperti dilansir Kemendesa PDTT.

(Baca: Satgas Dana Desa Akan Tutup Lahan Korupsi Dengan Perbaikan Moral)

Menteri Eko menambahkan, Satgas Dana Desa juga akan membantu merumuskan kebijakan dan pengawasan pelaksanaan penggunaan dana desa. Selain itu, Satgas juga memiliki peran untuk membantu mengevaluasi regulasi terkait dana desa, sosialisasi dan advokasi, monitoring dan evaluasi, harmonisasi hubungan antar lembaga serta menindaklanjuti pengaduan masyarakat atas dugaan terjadinya penyimpangan penggunaan dana desa.

“Setiap ada pelanggaran harus ditindaklanjuti. Tingkatkan koordinasi dengan penegak hukum sehingga masukan dari masyarakat bisa ditindaklanjuti dan memberi efek jera. Beri peringatan agar desa lain tidak melakukan hal yang sama,” tegas Menteri Eko.

Keberhasilan Satgas Dana Desa, lanjutnya, akan percepat pengurangan kemiskinan, laju urbanisasi, dan mendorong kemajuan negara. Menteri Eko pun mengajak semua pihak membantu Kemendes PDTT dan Satgas Dana Desa untuk mengawal dana desa di daerahnya masing-masing. Jika ada dugaan penyalahgunaan, masyarakat dapat melapor ke Call Center 1500040, SMS Center di nomor 081288990040/ 087788990040 atau via media sosial Kemendes PDTT.

"Harapan dari masyarakat dan kita semua sangat besar pada Satgas Dana Desa ini. Pimpinan dan anggotanya dipilih berdasarkan masukan masyarakat dan kajian mendalam. Mereka memiliki rekam jejak yang baik di bidangnya dan memiliki pengetahuan tentang pengawasan dana desa dan pembangunan di Indonesia,” lanjutnya.

Sementara itu, Ketua Satgas Dana Desa, Bibit Sama Rianto, mengatakan, Satgas yang dipimpinnya berperan penting karena memiliki keinginan kuat membangun desa berintegritas. Dirinya akan terus berupaya menutup lahan korupsi dengan memperbaiki moral, memperkuat sistem, dan memperkuat budaya taat aturan.

(Baca: Korupsi Mengepung Desa)

“Kita akan cari tahu akar masalah di desa apa, apa penyakit moralnya. Kita akan evaluasi. Kemudian internal Satgas akan rumuskan aturan dan juga memperkuat penelitian,” tegas Bibit.

Pembentukan Satgas Dana Desa mengacu pada Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Satuan Tugas Dana Desa. Selain Bibit Samad Rianto sebagai ketua, Satgas Dana Desa juga akan diisi oleh Eko Bambang Riadi sebagai Wakil Ketua dan Douglas Pasaribu sebagai Sekretaris. Satgas Dana Desa juga diisi oleh para anggota berpengalaman, diantaranya mantan anggota kepolisian, kejaksaan, inspektorat, TNI, akademisi, swasta, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

08 Juli 2017

Satgas Dana Desa Akan Tutup Lahan Korupsi Dengan Perbaikan Moral

Ayo Bangun Desa - Satgas Dana Desa memiliki peran penting untuk membangun desa berintegritas, kata Bibit Samad Rianto yang pada Rabu (5/7/2017) dilantik sebagai Ketua Satgas Dana Desa oleh Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Foto: Ilustrasi 
Karena itu, Bibit yang mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut menegaskan, dirinya akan terus berupaya menutup lahan korupsi dengan memperbaiki moral, memperkuat sistem, dan memperkuat budaya taat aturan.

“Kita akan cari tahu akar masalah di desa apa, apa penyakit moralnya. Kita akan evaluasi. Kemudian internal Satgas akan rumuskan aturan dan juga memperkuat penelitian,” tegas Bibit , Jumat (7/7/2017).

Selain Bibit Samad Rianto sebagai ketua, Satgas Dana Desa juga menunjuk Eko Bambang Riadi sebagai Wakil Ketua dan Douglas Pasaribu sebagai Sekretaris, Anggota-anggotanya juga diisi oleh orang berpengalaman, diantaranya mantan anggota kepolisian, kejaksaan, inspektorat, TNI, akademisi, swasta, dan Lembaga Swadaya.

Menteri Desa PDTT Eko Putro Sandjoyo mengungkapkan, kementerian yang dipimpinnya berusaha mengefektifkan pengawasan terhadap pengelolaan Dana Desa. Karena itulah dia menunjuk Bibit sebagai Ketua Satgas Dana Desa.
“Penunjukkan Bibit tersebut dilakukan agar kinerja pengawasan Dana Desa efektif. Hal ini sesuai permintaan KPK pada Presiden Jokowi agar memperbaiki pengawasan pemanfaatan Dana Desa,” jelas Eko.

UBAH SANKSI

Mereka (KPK), lanjutnya, juga meminta agar pengenaan sanksi terhadap kepala desa yang menyelewengkan dana desa yang selama ini pidana diubah. “Permintaan perbaikan mekanisme pengawasan dan sanksi tersebut mereka sampaikan langsung ke Presiden Joko Widodo akhir pekan kemarin,” tutur Eko.

Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK mengatakan, permintaan tersebut disampaikan karena komisinya menerima banyak laporan dari masyarakat terkait penyimpanan Dana Desa.

Penyimpangan menyangkut, kurang bayar, kualitas dan volume fisik bangunan yang didanai dana desa tidak sesuai dengan nilai proyek. Sementara itu, di sisi lain, komisi anti rasuah tersebut tidak bisa mengambil tindakan atas penyimpangan tersebut.

“Karena ini di luar kewenangan KPK. Kepala desa itu tidak termasuk dalam kualifikasi sebagai penyelenggara negara, jadi tidak bisa kam tinda. Makanya kami minta pengawasan dan sanksi diperbaiki agar penyelewengan bisa ditekan,” pesan Alex.(poskotanews.com)